Hukum islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :
1. Wajib
2. Sunah
3. Haram
4. Makruh
5. Mubah
1. Wajib ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :
a) Wajib 'ain ; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti yang shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.
b) Wajib kifayah ; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka megerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.
2. Sunah ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua :
a) Sunah mu'akkad ; yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri, adha dan sebagainya.
b) Sunah ghairu mu'akkad ; yaitu sunah biasa.
3. Haram ; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
4. Makruh ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai, bawang mentah dan sebagainya.
5. Mubah ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan.
07.00
Cakra168

Posted in: 

0 komentar:
Posting Komentar